Header Ads

Header ADS

Bongkar Mental Terjajah untuk Ekspor Pala Berkelanjutan



Bongkar Mental Terjajah untuk Ekspor Pala Berkelanjutan

Pohon warisan, nyaris tanpa modal, tak perlu kerja keras merawat, toh sudah menghasilkan. Cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarga, bahkan masih bisa diwariskan lagi pada keturunannya. Mau apa lagi? Serahkan saja semua pada alam dan jika tiba waktunya panen, tinggal petik hasilnya. Itu kondisi dan pola pikir sebagian petani rempah di wilayah Indonesia timur.

Mungkin Anda tak pernah membayangkan hal itu pada petani padi, jagung, atau hortikultura. Mereka harus mati-matian mengolah tanah, memberi pupuk, atau mengendalikan hama penyakit tanaman. Jika lengah sedikit saja, habis sudah.
Petani rempah memang beda. Pala (Myristica fragrans), salah satu jenis tanaman rempah yang menopang kehidupannya hanya 'dititipkan' saja pada alam. Jika Anda berkesempatan jalan-jalan ke wilayah Maluku Utara, coba amati rumah para petani rempah. 'Tajir melintir'? Tidak juga sih. Tapi bukan itu maksud saya. Coba amati, adakah tumpukan pupuk atau peralatan pertanian sebagaimana lazimnya rumah para petani? 
Hampir tidak ada. Mungkin karena tanahnya subur sehingga tidak perlu dipupuk? Bisa jadi. Tapi benarkah produksi dan perdagangan rempah Indonesia, terutama pala, tanpa masalah?


Ekspor Pala Indonesia, Menyejarah!
Indonesia timur memang identik dengan rempah. Anda pasti ingat itu karena berulang kali disebutkan dalam buku sejarah. Pala telah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat sejak dulu. Kedatangan bangsa-bangsa Eropa pada abad XVI di Maluku juga dilatarbelakangi oleh ambisi kekuasaan terhadap daerah penghasil rempah. Tidak heran, karena harga pala pada waktu itu cukup menggiurkan, setara dengan emas! Siapa tak mau. Ini fakta, rempah Indonesia pernah berjaya.


Lalu, apa kabar pala Indonesia hari ini? Baik-baik saja. Indonesia masih menjadi salah satu penghasil pala terbesar dunia selain Guatemala, India, Nepal, dan Laos. Pada tahun 2015, produksi pala di Indonesia mencapai 33.711 ton dengan luas area tanam 168.904 ha (Dirjen Perkebunan, 2016). Maluku dan Papua menjadi sentra pala terbesar, disusul Aceh dan Sulawesi Utara.
Pala juga masih menjadi komoditas ekspor unggulan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, perkembangan volume ekspor pala Indonesia selama periode 1980 -- 2015 cukup fluktuatif, namun cenderung meningkat. Pada tahun 2015, volume ekspor pala kita mencapai 17.027 ton dengan nilai 100,141 juta US$.
          Kualitas pala Indonesia - dokpri

          Kualitas pala Indonesia - dokpri
                                                                                                                       
Penguasaan pala Indonesia di pasar dunia juga terbilang cukup baik. Indonesia masih dianggap sebagai produsen dan eksportir biji serta fuli pala terkemuka di dunia dengan penguasaan pasar mencapai 75% (Nila Sukma Dewi, 2016). Aroma dan cita rasa pala Indonesia yang khas serta rendeman minyak yang tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar luar negeri, khususnya Eropa. Jelang akhir tahun lalu, Mesir pun tertarik dengan pala Indonesia sehingga dilakukan ekspor 28 ton buah pala dengan nilai 2,4 miliar. Lalu, apa masalahnya?


Pala Indonesia Terkontaminasi Aflatoksin?
Meski diminati, sejak 2009 pala Indonesia mengalami beberapa kali penolakan dari Uni Eropa. Bahkan pada 2016 -- 2017, terjadi 31 kali penolakan ekspor pala kita. Masalahnya ada pada kualitas dan standar mutu komoditas. Kabarnya, pala Indonesia terkontaminasi aflatoksin dalam jumlah yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 5 ppm untuk aflatoksin B1 dan aflatoksin total 10 ppb.
Aflatoksin merupakan senyawa racun yang dihasilkan oleh cendawan (mikotoksin) golongan Aspergillus. Dua jenis cendawan yang dikenal menghasilkan aflatoksin yaitu Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus. Aflatoksin cukup berbahaya dan berpotensi mengancam kehidupan manusia serta hewan karena bersifat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker).
Terkait kandungan aflatoksin dalam pala Indonesia, Uni Eropa telah menetapkan Regulasi Uni Eropa (EU) Nomor 2016/24 yang diberlakukan sejak 2 Februari 2016. Regulasi tersebut mewajibkan ekspor pala dari Indonesia dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten di Indonesia dengan melampirkan Certificate of Analysis (CoA) kandungan cemaran aflatoksin yang memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Mengapa kasus aflatoksin ini baru muncul, padahal telah sekian lama pala Indonesia malang melintang di pasar dunia? Inilah bukti 'sakti'nya aturan WTO dalam perdagangan bebas internasional.
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah menetapkan regulasi yang melarang anggotanya melakukan hambatan perdagangan, kecuali ada alasan yang dapat diterima secara ilmiah. Regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong penurunan hambatan tarif (tariff barrier) sehingga arus lalu lintas perdagangan antarnegara semakin terbuka.
Tentu, regulasi WTO ini membuat setiap negara berusaha mencari alasan yang dapat diterima secara ilmiah untuk mengantisipasi derasnya aliran impor. Jelas saja, negara butuh memberikan proteksi terhadap produk dalam negerinya. Nah, salah satu senjata yang sering digunakan yaitu Perjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary).
Perjanjian SPS membenarkan setiap negara anggota memberlakukan peraturan sanitasi dan phytosanitasi terhadap barang-barang impor yang masuk ke negaranya dengan alasan melindungi keselamatan dan kesehatan manusia, hewan, serta tumbuhan. Namun, implementasi SPS tidak boleh menimbulkan diskriminasi ataupun menciptakan hambatan terselubung terhadap perdagangan internasional dengan dalih sebagai upaya perlindungan. Oleh karena itu, setiap standar yang ditetapkan masing-masing negara harus berdasarkan pada analisis risiko dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lalu bagaimana dengan pala kita? Tidak ada pilihan, kita harus responsif terhadap perkembangan regulasi perdagangan bebas agar tetap bertahan dalam iklim yang semakin kompetitif.
Memperbaiki Kualitas, Butuh Pendekatan Kultural
Bicara mengenai aflatoksin, saya langsung teringat cara budidaya dan penanganan hasil panen yang dilakukan petani pala. Seperti yang saya kemukakan di awal, mereka 'menyerahkan' tanaman pala yang dimilikinya pada alam. Kalaupun ada perawatan, paling membersihkan area sekitar tanaman dari gulma dan melakukan regenerasi, mengganti pohon tua yang sudah tidak produktif. Cukup sederhana.
Perlu diketahui, lebih dari 90% pala kita dihasilkan dari perkebunan rakyat dengan penanganan pascapanen yang masih tradisional, peralatan sederhana, dan minim teknologi. Tentu, hal ini akan mempengaruhi kualitas pala yang dihasilkan. Cendawan penghasil aflatoksin dapat tumbuh pada komoditas pala akibat penanganan pascapanen yang kurang tepat, seperti kurangnya higienitas, pengeringan, dan kondisi penyimpanan. Apalagi iklim tropis Indonesia menyebabkan cendawan mudah tumbuh pada komoditas hasil pertanian.
Saat ini, pala kita memang masih mendominasi pasar dunia. Namun, era perdagangan bebas memacu setiap negara untuk berkompetisi hingga menguasai pasar. Penolakan dari Uni Eropa terhadap komoditas ekspor pala kita harus segera diantisipasi dengan memperbaiki kualitas produk. Jika tidak, maka pangsa pasar ekspor pala kita bisa terlepas, tergilas oleh tawaran pala dari negara lain yang lebih baik kualitasnya. Selain itu, penolakan atau Notification of Non Compliance (NNC) juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan dunia terhadap kualitas pala kita. Dampaknya panjang dan pasti akan dirasakan oleh petani.
Menyelesaikan masalah kualitas pala memang harus tuntas, dari hulu sampai hilir. Petani harus dikenalkan dengan Good Agricultural Practices (GAP), sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai standar yang telah ditentukan. GAP menetapkan standar proses produksi pertanian dengan teknologi maju, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sehingga menghasilkan produk panen yang aman dikonsumsi dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan petani. Seiring perhatian masyarakat dunia terhadap isu lingkungan hidup, hanya produsen yang tersertifikasi GAP yang berpeluang besar memasarkan produknya di pasar internasional. Setelah GAP, nantinya akan ada sertifikasi teknis untuk penanganan pascapanen (Good Handling Practices) dan pedoman produksi (Good Manufacturing Practices).
Sosialisasi kepada petani tentu harus dilakukan. Sebenarnya upaya ini pernah dilakukan melalui Trade Support Programme (TSP) II, yaitu program kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2011 -- 2015. Bentuknya berupa bimbingan teknis dan penyuluhan kepada petani pala. Tim yang ditugaskan terjun langsung ke kebun-kebun petani pala, menelusuri kesulitan dan kendala di lapangan terkait ekspor pala. Namun tetap saja, pala kita ditolak Uni Eropa. Angkanya bahkan cenderung naik dari 2013 -- 2016. Ada apa ini? Apakah program TSP II tak cukup efektif?
Menilik tipikal petani pala, aspek psikologis sepertinya masih menjadi faktor penghambat. Jika saya boleh bilang, mental terjajah. Terlalu lama berada pada posisi nyaman sehingga enggan melakukan gerakan perubahan. Bagaimana bisa?
Anda tahu pohon pala? Umur produktif tanaman ini dapat mencapai ratusan tahun. Anda cukup menanam sekali, mulai panen setelah 5 -- 7 tahun dan seterusnya akan menghasilkan produk hingga ratusan tahun. Tak heran, para petani pala cukup merasa aman dengan kebutuhan hidupnya, tak perlu lagi bersusah payah. Serahkan pada alam dan selama pohon itu masih produktif, mereka dapat menggantungkan hidup. Pikiran sederhana namun mematikan.
Mental inilah yang perlu dibongkar. Petani pala harus diberikan motivasi untuk bekerja dengan cara yang tidak biasa demi hasil yang lebih menjanjikan dan berkelanjutan. Tidak mudah, karena pola pikir seperti ini telah dibentuk bertahun-tahun, sejak kecil, dan turun-temurun.
Lalu, bagaimana caranya? Pendekatan adat dan budaya barangkali bisa dipertimbangkan. Jika di Bali ada Subak yang terbukti efektif dalam manajemen irigasi sawah secara tradisional, maka bukan tidak mungkin petani pala ini didekatkan dengan nilai kearifan lokal budaya setempat. Pendekatan kultural dengan pemuka adat juga perlu diupayakan. Syukur-syukur jika kemudian berhasil terbentuk asosiasi yang berasaskan kearifan lokal tetapi berwawasan global. Asosiasi inilah yang kemudian akan menyisipkan nilai-nilai modernitas dalam pengelolaan tanaman sesuai standar GAP hingga penanganan pascapanen.
dokpri
dokpri
                                                                                                           
Bagaimana dengan hilir? Dibutuhkan peran pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekspor pala di hilir. Karantina pertanian sebagai instansi border bertanggung jawab dalam memastikan pala yang akan diekspor telah sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Menyelesaikan masalah ekspor pala, siapa bilang mudah? Namun, harus terus diupayakan untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia.
Sumber

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.